AGENDA AKHIR STUDI MAHASISWA
STKIP MUHAMMADIYAH KUNINGAN
Alur Kegiatan
Pengisian SKPI > Pendaftaran Wisuda > Wisuda > Pengambilan Sertifikat Akademik
1. Pengisian SKPI
Tata cara : Mengisi formulir SKPI melalui SIAMIK > Mencetak formulir dan menyerahkan berkas ke prodi > validasi oleh prodi
Pelaksanaan : 27 Juni – 24 September 2016
2. Pendaftaran Wisuda ke-4 Tahun 2016
Tata Cara : Mendaftar ke Bagian Keuangan > Mengisi formulir melalui SIAMIK > Menyerahkan berkas pendaftaran ke BAAK > validasi oleh BAAK
Pelaksanaan : 27 Juni – 30 September 2016
Berkas Pendaftaran
Berkas diserahkan ke BAAK dalam map plastik transparan, wajib sesuai urutan di bawah, secara utuh tanpa dicicil.
Warna map: PTIK putih, PJKR hijau, PMTK putih, PGPAUD biru, PBSD merah, PGSD kuning.
1. Hasil cetak formulir
2. Asli Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
3. CD Photo dan Pas Photo 3x4 berwarna 1 lembar. (Pria: kemeja puith, berjas hitam, dan berdasi, Wanita: kerudung putih, jas hitam, tanpa benda apapun pada
kerudung), posisi tegak menghadap kamera dan mulut tertutup rapat, background merah, kertas DOP, dari photo studio (tidak diperkenankan hasil dari HP sebagus
apapun kameranya).
4. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegaliasi, ditambah transkrip nilai dari perguruan tinggi asal apabila mahasiswa pindahan/lanjutan
5. Fotokopi akta kelahiran
6. Bukti lunas pembayaran kuliah
7. Surat keterangan bebas pinjam dan surat keterangan telah menyumbangkan buku dari perpustakaan
8. Lembar bukti sudah menyerahkan hardcopy/softcopy skripsi
3. Wisuda ke-4 Tahun 2016
Pengambilan Wisuda Kit : Mulai 10 Oktober 2016 di BUMK
Gladi Resik : 22 Oktober 2016
Pelaksanaan : 23 Oktober 2016
4. Pengambilan Sertifikat Akademik
Tata Cara : Mengisi angket alumni melalui SIAMIK > Menyerahkan bukti telah mengisi angket > Mengambil sertifikat akademik di BAAK
Pelaksanaan : 24 Oktober 2016 – 30 Desember 2016
Ketentuan : Pengambilan sertifikat akademik tidak bisa diwakilkan kecuali menggunakan surat kuasa pengambilan disertai materai. Apabila pengambilan melebihi
jadwal pelaksanaan, dikenakan denda Rp. 500.000,-
Di luar ketentuan diatas, mahasiswa tidak akan dilayani.