Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam dan do’a semoga kita berada dalam lindungan Allah SWT dan selalu sukses dalam menjalankan aktivitas keseharian. Aamiin.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa STKIP Muhammadiyah Kuningan bahwa Pendaftaran Ulang dan Kontrak Kredit Semester (KRS) Genap Tahun Akademik 2018/2019 diatur sebagai berikut :
I. KEWAJIBAN MENDAFTAR ULANG
Diwajibkan kepada mahasiswa aktif, cuti dan non aktif pada semester sebelumnya yang akan melanjutkan studi dan diwajibkan kepada mahasiswa yang belum lulus.
II. WAKTU PENDAFTARAN ULANG
A. Pendaftaran ulang maksimal sampai tanggal 09 Februari 2019.
B. Administrasi Kontrak Rencana Studi (KRS), perpanjangan studi, pindah atau mutasi kelas, pengajuan aktif kembali setelah cuti atau non aktif dimulai pada 29 Januari – 09 Februari 2019.
III. BIAYA KULIAH YANG DIBAYARKAN
Registrasi ulang dan KRS semester 2018/2019 Genap tidak terkait dengan pembiayaan. Untuk itu, ketentuan pembiayaan diatur terpisah oleh Bagian Keuangan.
IV. SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN ULANG
A. Mahasiswa yang aktif pada semester sebelumnya
Langsung mengisi KRS dan setelah itu otomatis dinyatakan telah mendaftar ulang.
B. Mahasiswa yang cuti dan non aktif pada semester sebelumnya
Mengajukan surat permohonan aktif kembali ke BAKK untuk ditinjau kelayakannya. Jika dinyatakan layak kemudian mengisi KRS untuk menempuh perkuliahan dan setelah itu otomatis dinyatakan telah mendaftar ulang.
C. Mahasiswa semester lanjut (di atas semester delapan)
Mahasiswa di atas semester delapan yang masih memiliki mata kuliah yang harus ditempuh atau mata kuliah yang belum lulus, diwajibkan mengisi KRS untuk menempuh perkuliahan. Apabila semester sebelumnya berstatus cuti atau non aktif, mengikuti prosedur poin B.
D. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan mata kuliah dan akan menempuh atau sedang menyelesaikan Skripsi
Wajib mengisi atau mengisi kembali KRS untuk mata kuliah skripsi. Apabila semester sebelumnya berstatus cuti atau non aktif, mengikuti prosedur poin B.
V. SANKSI
Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 09 Februari 2019 tidak melakukan daftar ulang, diatur sebagai berikut:
A. Mahasiswa yang aktif pada semester sebelumnya
Dinyatakan non aktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik sampai registrasi ulang semester berikutnya (sampai 31 Juli 2019).
B. Mahasiswa yang cuti dan non aktif pada semester sebelumnya
Dianggap mengundurkan diri.
C. Mahasiswa semester lanjut, yang akan atau sedang menyelesaikan Skripsi
Apabila sebelumnya aktif, sanksi sama dengan poin A. Apabila sebelumnya cuti atau non aktif, sama dengan poin B.
Mahasiswa yang dinyatakan tidak aktif, statusnya dilaporkan tidak aktif ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dan segala kegiatan akademik yang dilakukan tidak diakui.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Nasrun Minallahi wa-fathun Qarib.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Kepala BAKK,
ttd
Nanan Abdul Manan, M.Pd.
NIK. 2231103005