Diinformasikan kepada Mahasiswa/i STKIP Muhammadiyah Kuningan bahwa mulai tahun akademik 2016/2017 genap, akan diberlakukan persyaratan minimal kehadiran 70% dari total pertemuan per mata kuliah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Apabila dalam satu mata kuliah kehadirannya dibawah 70% dari total pertemuan, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UAS hanya pada mata kuliah tersebut dan otomatis tidak memperoleh nilai/tidak lulus mata kuliah.