Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan perkuliahan setiap semester, diwajibkan kepada Mahasiswa untuk mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester. KHS dicetak mulai dari setelah selesai UAS sampai dengan satu bulan setelah UAS lalu disetorkan ke program studi setelah ditandatangi Ketua Prodi.
Untuk semester 2017 Ganjil, diharap mencetak KHS dari semester awal masuk kuliah sampai dengan semester 2017 Ganjil, lalu disetorkan ke program studi maksimal hari Sabtu, 10 Maret 2018. Untuk semester-semester berikutnya, KHS yang disetorkan cukup hanya satu semester yang telah ditempuh.
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.